Kemendag Dorong Eksportir Makanan Olahan dan Perikanan Manfaatkan Perjanjian Dagang ASEAN

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong pelaku usaha Indonesia, khususnya eksportir makanan olahan dan produk perikanan, untuk memanfaatkan perjanjian perdagangan ASEAN serta ASEAN Plus dalam memperluas pasar internasional. Dorongan tersebut disampaikan melalui seminar yang berlangsung pada 16 Oktober 2026 dalam rangkaian Trade Expo Indonesia ke-41 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang. Berbagai fasilitas perdagangan, termasuk tarif preferensi dan akses ke negara mitra ASEAN, dinilai dapat mendukung daya saing produk nasional. Namun, peluang bisnis ekspor tersebut tetap membutuhkan kesiapan kualitas produk, pemenuhan persyaratan teknis, serta strategi pemasaran yang sesuai dengan karakter negara tujuan.
Kemendag Dorong Eksportir Mengoptimalkan Perjanjian Dagang ASEAN
Kementerian Perdagangan memperkuat ajakan kepada pengusaha Indonesia untuk menggunakan peluang yang tersedia melalui kesepakatan dagang ASEAN dan ASEAN Plus. Upaya penguatan ini ditujukan sebagai upaya meningkatkan jangkauan perdagangan luar negeri. Pejabat Kemendag yang menangani perundingan ASEAN, Nugraheni Prasetya Hastuti, menekankan perlunya penggunaan fasilitas kesepakatan dagang ketika membuka seminar bertajuk “Ekspansi Ekspor ke Kawasan Asia dan Pasifik melalui Perjanjian Dagang ASEAN dan ASEAN Plus: Farmasi, Makanan Olahan, dan Seafood”. Forum pembahasan ini diselenggarakan pada Jumat, 16 Oktober 2026, sebagai rangkaian kegiatan pameran perdagangan internasional di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang.
Berkat forum pertukaran informasi tersebut, pelaku usaha mendapatkan penjelasan mengenai peluang perdagangan di kawasan Asia dan Pasifik. Kelompok komoditas yang dibahas mencakup hasil pengolahan pangan, produk perikanan, serta produk farmasi. Berdasarkan peluang yang dipaparkan, akses perdagangan yang lebih terbuka dapat mendukung eksportir apabila produk memenuhi ketentuan yang berlaku. Peluang pengembangan pasar ini tidak hanya terbuka bagi perusahaan besar, termasuk pelaku UMKM. Meski memiliki potensi besar, pelaksanaannya membutuhkan strategi bisnis yang tepat.
Peluang Perdagangan Melalui Perjanjian ASEAN dan RCEP
Dalam penjelasannya, Nugraheni menyampaikan bahwa ASEAN memiliki delapan skema perjanjian perdagangan yang telah diimplementasikan. Skema tersebut terdiri atas satu perjanjian perdagangan internal ASEAN, enam perjanjian dengan negara yang menjalin kerja sama dengan ASEAN, serta satu kesepakatan perdagangan bebas yang lebih luas, yaitu Regional Comprehensive Economic Partnership atau RCEP. Contoh mitra perdagangan kawasan meliputi Tiongkok, Korea Selatan, dan Jepang. Keberadaan berbagai perjanjian memberikan pilihan bagi eksportir sesuai karakter komoditas yang dijual. Namun, fasilitas perdagangan harus diperiksa berdasarkan kesepakatan terkait.
Peluang penjualan ke negara peserta kerja sama juga menjadi perhatian dalam strategi pengembangan ekspor. Berdasarkan paparan Kemendag, Korea Selatan mempunyai total impor dari dunia sebesar USD 36,7 miliar untuk gabungan kategori farmasi, makanan olahan, dan boga bahari. Untuk negara berikutnya, Australia mencatat nilai impor USD 29,48 miliar, sedangkan Selandia Baru mencapai USD 2,39 miliar untuk komoditas yang menjadi pembahasan. Di samping pasar di luar Asia Tenggara, Filipina dan Thailand menjadi bagian dari pasar yang dapat dijajaki bagi produk Indonesia. Gambaran permintaan pasar tersebut bukan jumlah ekspor Indonesia, sehingga analisis peluang harus dilakukan secara spesifik.
Peluang Ekspor Makanan Olahan dan Tantangan Perdagangan ASEAN
Industri makanan dan minuman Indonesia memiliki peranan penting dalam aktivitas industri pengolahan. Melalui pemaparan pelaku industri, Sylvia Kurnia dari Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia atau GAPMMI menjelaskan kinerja industri makanan dan minuman. Selama enam bulan pertama tahun 2026, sektor tersebut mengalami perkembangan sebesar 6,77 persen dengan sumbangan pada produk domestik bruto industri pengolahan nonmigas sebesar 41,86 persen. Sementara itu, nilai ekspor industri makanan dan minuman pada periode yang sama tercatat kurang lebih USD 24 miliar. Gambaran kinerja industri tersebut memberikan konteks mengenai potensi ekspansi perdagangan.
Meski terdapat berbagai skema perjanjian dagang, pelaku industri makanan dan minuman tetap perlu mengantisipasi berbagai tantangan. Berdasarkan isu yang disoroti dalam seminar, tantangan perdagangan meliputi mekanisme penyelesaian transaksi internasional, belum selarasnya persyaratan produk, serta hambatan ketersediaan layanan distribusi. Sebagai persoalan tambahan, tekanan kompetisi antarproduk, praktik distribusi lintas pasar, dan pajak sektoral tertentu berpotensi menambah kompleksitas perdagangan. Dengan mempertimbangkan berbagai tantangan, eksportir perlu menghitung seluruh biaya sebelum menetapkan penawaran kepada pembeli.
Kesiapan Standar Keamanan Pangan untuk Ekspor Boga Bahari
Sektor perikanan Indonesia turut memperoleh sorotan dalam perluasan pasar melalui perjanjian ASEAN. Atase Perdagangan RI Beijing, Junita Syartika Syarief, menyampaikan bahwa Tiongkok menjadi tujuan perdagangan yang layak dijajaki bagi produk seafood Indonesia, komoditas makanan yang telah diproses, dan material untuk sektor obat tradisional. Walaupun potensi permintaan tersedia, eksportir perlu memperhatikan ketentuan pemasukan barang, terutama keamanan pangan dan prosedur karantina. Kesiapan dokumen dan mutu produk perlu diprioritaskan sebelum pengiriman.
Otoritas yang relevan untuk pemasukan sejumlah komoditas adalah General Administration of Customs of China atau GACC. Pada pemaparan mengenai ketentuan impor Tiongkok, perusahaan perlu meninjau aturan dari otoritas kepabeanan Tiongkok terutama bagi komoditas dengan persyaratan pemeriksaan khusus. Untuk memberikan gambaran, perusahaan yang menjual hasil perikanan dingin atau beku perlu meneliti kebutuhan registrasi serta dokumen sesuai produknya. Sebagai bagian dari kesiapan perdagangan, pengelolaan rantai dingin, informasi sumber hasil perikanan, dan kelengkapan label perlu disesuaikan dengan persyaratan tujuan. Dengan persiapan menyeluruh, peluang kelancaran pengiriman dapat ditingkatkan.
Langkah Praktis Memasuki Pasar ASEAN Plus bagi UMKM
Optimalisasi manfaat kesepakatan ASEAN dan ASEAN Plus harus didukung pemeriksaan ketentuan produk. Langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengidentifikasi kode Harmonized System atau HS secara sesuai karakter komoditas. Klasifikasi produk ini digunakan untuk menelusuri tarif impor negara tujuan. Setelah itu, eksportir sebaiknya meneliti ketentuan Rules of Origin dan bukti asal yang diwajibkan. Barang yang dikirim dari Indonesia belum tentu berhak menerima fasilitas tarif. Karena itu, persyaratan asal produk sebaiknya diperiksa sebelum pengiriman.
Tidak hanya berfokus pada fasilitas perjanjian, eksportir dapat memperluas hubungan pemasaran internasional. Wakil Ketua Apindo yang membidangi perdagangan, Jahja B. Soenarjo, menekankan sejumlah strategi untuk memperkuat akses pasar. Strategi pengembangan yang dibahas mencakup pelatihan serta pendampingan UMKM, pemanfaatan pameran dagang, dan penguatan akses data pasar. Selain itu, organisasi pengusaha, perwakilan perdagangan dan diplomatik, serta diaspora Indonesia mempermudah pengenalan pasar yang dituju. Namun, kesepakatan bisnis membutuhkan pemeriksaan menyeluruh sebelum kontrak ditandatangani.
Rangkuman Strategi Memanfaatkan ASEAN Plus untuk Pengembangan Bisnis Ekspor
Dorongan Kementerian Perdagangan untuk menggunakan peluang kesepakatan dagang kawasan menjadi langkah penting bagi pengusaha produk makanan dan boga bahari. Berkat kegiatan pembekalan di ICE BSD City, peserta mendapatkan pemahaman mengenai berbagai perjanjian perdagangan yang dapat dimanfaatkan, prospek penjualan ke kawasan Asia dan Pasifik, serta persyaratan produk di negara tujuan. Kemungkinan memperoleh fasilitas bea masuk dapat membantu meningkatkan daya saing, tetapi tidak menjamin keberhasilan transaksi. Kualitas produk dan kepatuhan terhadap regulasi perlu dijaga secara konsisten.
Dari sudut pandang perusahaan berorientasi internasional, pengembangan pasar luar negeri perlu menggunakan strategi terukur. Strategi pengembangan yang relevan dapat dimulai dengan riset pasar, identifikasi ketentuan tarif barang, pemenuhan standar serta sertifikasi, dan pencarian mitra dagang terpercaya. Pada kelompok komoditas boga bahari, pemeliharaan rantai pasok yang baik perlu mendapat perhatian khusus. Sementara bagi makanan olahan, pengawasan regulasi dan spesifikasi barang perlu dipastikan sejak awal. Melalui strategi perdagangan yang matang, peluang ekspor Indonesia dapat dimanfaatkan lebih optimal. Bagaimana menurut Anda tentang peluang ekspor makanan olahan dan perikanan Indonesia? Sampaikan pandangan mengenai strategi ekspor untuk memperkaya diskusi pengembangan bisnis.








