Info Bisnis

Kemendag Dorong Eksportir Makanan Olahan dan Perikanan Manfaatkan Perjanjian Dagang ASEAN

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong pelaku usaha Indonesia, khususnya eksportir makanan olahan dan produk perikanan, untuk memanfaatkan perjanjian perdagangan ASEAN serta ASEAN Plus dalam memperluas pasar internasional. Dorongan tersebut disampaikan melalui seminar yang berlangsung pada 16 Oktober 2026 dalam rangkaian Trade Expo Indonesia ke-41 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang. Berbagai fasilitas perdagangan, termasuk tarif preferensi dan akses ke negara mitra ASEAN, dinilai dapat mendukung daya saing produk nasional. Namun, peluang bisnis ekspor tersebut tetap membutuhkan kesiapan kualitas produk, pemenuhan persyaratan teknis, serta strategi pemasaran yang sesuai dengan karakter negara tujuan.

Strategi Kementerian Perdagangan Memperluas Pasar Ekspor Indonesia

Kemendag terus mendorong pelaku usaha nasional untuk mengoptimalkan fasilitas kerja sama ekonomi ASEAN dan ASEAN Plus. Langkah tersebut merupakan salah satu pendekatan memperluas akses pasar internasional. Pejabat Kemendag yang menangani perundingan ASEAN, Nugraheni Prasetya Hastuti, menyoroti manfaat pemanfaatan perjanjian perdagangan tersebut ketika membuka seminar bertajuk “Ekspansi Ekspor ke Kawasan Asia dan Pasifik melalui Perjanjian Dagang ASEAN dan ASEAN Plus: Farmasi, Makanan Olahan, dan Seafood”. Seminar perdagangan tersebut berlangsung tanggal Jumat, 16 Oktober 2026, sebagai bagian dari Trade Expo Indonesia ke-41 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang.

Dalam seminar perdagangan ini, peserta berkesempatan memahami mengenai kesempatan mengembangkan pasar ekspor regional. Kategori barang yang mendapat sorotan meliputi makanan olahan, komoditas hasil laut, serta barang industri farmasi. Berdasarkan peluang yang dipaparkan, akses perdagangan yang lebih terbuka dapat mendukung eksportir apabila perusahaan mengikuti aturan perdagangan terkait. Kesempatan tersebut juga relevan bagi pengusaha yang sedang berkembang, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Namun demikian, pelaksanaannya membutuhkan strategi bisnis yang tepat.

Delapan Skema Perjanjian Dagang ASEAN dan Potensi Pasar Mitra

Melalui pemaparan pada seminar, Nugraheni mengungkapkan bahwa ASEAN memiliki delapan skema perjanjian perdagangan yang sudah diterapkan. Skema tersebut terdiri atas satu perjanjian perdagangan internal ASEAN, enam perjanjian dengan mitra perdagangan di luar kawasan, serta satu mega free trade agreement, yaitu Regional Comprehensive Economic Partnership atau RCEP. Contoh mitra perdagangan kawasan meliputi Tiongkok, Korea Selatan, dan Jepang. Banyaknya fasilitas perdagangan tersebut dapat membantu pelaku usaha menjajaki negara tujuan sesuai jenis produk yang dipasarkan. Akan tetapi, setiap skema mempunyai ketentuan tersendiri.

Prospek permintaan dari kawasan mitra memperoleh sorotan dalam perencanaan pasar internasional. Berdasarkan paparan Kemendag, Korea Selatan mempunyai total impor dari dunia sebesar USD 36,7 miliar untuk gabungan kategori farmasi, makanan olahan, dan boga bahari. Untuk negara berikutnya, Australia menunjukkan total impor USD 29,48 miliar, sedangkan Selandia Baru mencapai USD 2,39 miliar untuk gabungan tiga kategori tersebut. Selain negara tersebut, Filipina dan Thailand menjadi bagian dari pasar yang dapat dijajaki bagi produk Indonesia. Gambaran permintaan pasar tersebut bukan jumlah ekspor Indonesia, sehingga perusahaan perlu memeriksa posisi produknya di pasar tujuan.

Prospek Bisnis Makanan Olahan melalui Pemanfaatan Perjanjian Dagang

Sektor pengolahan pangan nasional memiliki peranan penting dalam aktivitas industri pengolahan. Dalam seminar tersebut, Sylvia Kurnia dari Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia atau GAPMMI memaparkan kondisi industri makanan dan minuman. Pada semester pertama 2026, sektor tersebut mengalami perkembangan sebesar 6,77 persen dengan kontribusi terhadap PDB industri pengolahan nonmigas sebesar 41,86 persen. Sementara itu, nilai ekspor industri makanan dan minuman pada periode yang sama tercatat kurang lebih USD 24 miliar. Data tersebut memperlihatkan pentingnya industri makanan olahan.

Kendati kerja sama perdagangan terus berkembang, eksportir makanan olahan harus mempersiapkan diri menghadapi kendala perdagangan. Menurut penjelasan perwakilan GAPMMI, tantangan perdagangan meliputi mekanisme penyelesaian transaksi internasional, perbedaan standar teknis, serta keterbatasan logistik dan kontainer. Di samping kendala operasional, persaingan penawaran di pasar tujuan, praktik distribusi lintas pasar, dan perubahan pungutan pada kategori produk memerlukan perhatian dalam perencanaan bisnis. Dengan mempertimbangkan berbagai tantangan, pelaku usaha sebaiknya memahami persyaratan tujuan sebelum menandatangani kontrak perdagangan.

Kemendag Soroti Peluang Ekspor Perikanan dan Persyaratan Pasar Tiongkok

Bidang perdagangan boga bahari dalam negeri memiliki peluang pengembangan dalam strategi pemanfaatan kerja sama perdagangan. Atase Perdagangan RI Beijing, Junita Syartika Syarief, menyampaikan bahwa Tiongkok menjadi tujuan perdagangan yang layak dijajaki bagi produk seafood Indonesia, produk pangan hasil pengolahan, dan material untuk sektor obat tradisional. Walaupun potensi permintaan tersedia, perusahaan wajib memeriksa ketentuan pemasukan barang, terutama keamanan pangan dan prosedur karantina. Kesiapan dokumen dan mutu produk tidak dapat digantikan hanya dengan harga kompetitif.

Salah satu lembaga yang perlu diperhatikan adalah General Administration of Customs of China atau GACC. Menurut penjelasan Atase Perdagangan RI Beijing, perusahaan perlu meninjau ketentuan yang ditetapkan lembaga terkait terutama bagi barang yang termasuk dalam cakupan pengendalian tertentu. Misalnya, eksportir produk ikan olahan perlu meneliti kebutuhan registrasi serta dokumen sesuai produknya. Selain itu, pengelolaan rantai dingin, ketertelusuran bahan baku, dan ketepatan informasi kemasan perlu disesuaikan dengan persyaratan tujuan. Dengan persiapan menyeluruh, peluang kelancaran pengiriman dapat ditingkatkan.

Strategi Eksportir Memanfaatkan Tarif Preferensi dan Dukungan Perdagangan

Optimalisasi manfaat kesepakatan ASEAN dan ASEAN Plus harus didukung pemeriksaan ketentuan produk. Langkah awal yang dapat dilakukan adalah menentukan klasifikasi barang secara akurat. Identitas tarif barang tersebut digunakan untuk menelusuri tarif impor negara tujuan. Sesudah klasifikasi dipastikan, pelaku usaha perlu memeriksa aturan asal barang dan dokumen asal barang yang relevan. Produk yang dipasarkan perusahaan nasional tidak otomatis memenuhi ketentuan asal. Untuk menghindari kesalahan, informasi rantai pasok harus disiapkan.

Di samping menyiapkan dokumen ekspor, pelaku Bisnis sebaiknya mengembangkan hubungan pemasaran internasional. Wakil Ketua Apindo yang membidangi perdagangan, Jahja B. Soenarjo, menekankan sejumlah strategi untuk mendukung ekspansi eksportir. Strategi pengembangan yang dibahas meliputi pembinaan eksportir berskala kecil, partisipasi dalam kegiatan promosi internasional, dan penguatan akses data pasar. Di samping kegiatan tersebut, jaringan komunitas bisnis, perwakilan perdagangan dan diplomatik, serta masyarakat Indonesia di negara tujuan dapat membantu membuka komunikasi awal. Meski demikian, calon pembeli harus diperiksa kredibilitasnya sebelum kontrak ditandatangani.

Kesimpulan: Perjanjian Dagang ASEAN Membuka Peluang Ekspor Indonesia

Strategi pemerintah dalam memperkuat ekspor untuk memanfaatkan fasilitas kerja sama ASEAN Plus memberikan arah pengembangan bagi pelaku industri pangan serta hasil laut. Melalui seminar Trade Expo Indonesia 2026, eksportir berkesempatan mempelajari mengenai skema perdagangan ASEAN dan ASEAN Plus, potensi pasar negara mitra, serta tantangan teknis perdagangan. Kemungkinan memperoleh fasilitas bea masuk berpotensi memperkuat penawaran produk, tetapi tetap memerlukan persiapan menyeluruh. Pemenuhan standar mutu dan pemahaman persyaratan impor harus tetap menjadi prioritas.

Bagi pelaku Bisnis, ekspansi perdagangan harus didasarkan pada kemampuan nyata. Strategi pengembangan yang relevan bisa diawali melalui analisis negara tujuan, identifikasi ketentuan tarif barang, penyesuaian persyaratan teknis, dan pemanfaatan forum business matching. Bagi eksportir hasil laut, pengendalian kualitas serta ketertelusuran menjadi bagian dari kesiapan perdagangan. Untuk pelaku sektor makanan dan minuman, kesesuaian informasi produk serta standar pasar perlu dipastikan sejak awal. Berkat kerja sama antara pemerintah dan dunia usaha, daya saing produk dalam negeri mempunyai kesempatan meningkat. Apa pandangan Anda tentang manfaat perjanjian dagang ASEAN bagi pengusaha nasional? Ceritakan pengalaman dalam menjajaki perdagangan internasional untuk mendorong pembahasan ekspansi pasar yang lebih berkelanjutan.

Related Articles

Back to top button