Info Bisnis

Kemendag Dorong Eksportir Makanan Olahan dan Perikanan Manfaatkan Perjanjian Dagang ASEAN

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong pelaku usaha Indonesia, khususnya eksportir makanan olahan dan produk perikanan, untuk memanfaatkan perjanjian perdagangan ASEAN serta ASEAN Plus dalam memperluas pasar internasional. Dorongan tersebut disampaikan melalui seminar yang berlangsung pada 16 Oktober 2026 dalam rangkaian Trade Expo Indonesia ke-41 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang. Berbagai fasilitas perdagangan, termasuk tarif preferensi dan akses ke negara mitra ASEAN, dinilai dapat mendukung daya saing produk nasional. Namun, peluang bisnis ekspor tersebut tetap membutuhkan kesiapan kualitas produk, pemenuhan persyaratan teknis, serta strategi pemasaran yang sesuai dengan karakter negara tujuan.

Kemendag Dorong Eksportir Mengoptimalkan Perjanjian Dagang ASEAN

Kemendag terus mendorong pelaku usaha nasional untuk menggunakan peluang yang tersedia melalui kesepakatan dagang ASEAN dan ASEAN Plus. Upaya penguatan ini merupakan salah satu pendekatan mendorong pengembangan tujuan ekspor. Direktur Perundingan ASEAN Kemendag, Nugraheni Prasetya Hastuti, menekankan perlunya optimalisasi kerja sama ekonomi kawasan ketika membuka seminar bertajuk “Ekspansi Ekspor ke Kawasan Asia dan Pasifik melalui Perjanjian Dagang ASEAN dan ASEAN Plus: Farmasi, Makanan Olahan, dan Seafood”. Forum pembahasan ini dilaksanakan pada Jumat, 16 Oktober 2026, sebagai bagian dari Trade Expo Indonesia ke-41 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang.

Berkat forum pertukaran informasi tersebut, peserta berkesempatan memahami mengenai peluang perdagangan di kawasan Asia dan Pasifik. Kategori barang yang mendapat sorotan mencakup hasil pengolahan pangan, produk perikanan, serta barang industri farmasi. Kemendag menilai, akses perdagangan yang lebih terbuka dapat mendukung eksportir apabila persyaratan perjanjian telah dipenuhi. Kesempatan tersebut juga relevan bagi pengusaha yang sedang berkembang, termasuk perusahaan berskala kecil dan menengah. Namun demikian, pemanfaatannya memerlukan pemahaman aturan.

Memahami Fasilitas ASEAN Plus untuk Memperluas Ekspor

Dalam penjelasannya, Nugraheni menyampaikan bahwa ASEAN memiliki delapan skema perjanjian perdagangan yang sudah diterapkan. Skema tersebut mencakup satu kesepakatan perdagangan antaranggota ASEAN, enam perjanjian dengan mitra perdagangan di luar kawasan, serta satu mega free trade agreement, yaitu Regional Comprehensive Economic Partnership atau RCEP. Sejumlah negara mitra kerja sama antara lain adalah Tiongkok, Korea Selatan, dan Jepang. Keberadaan berbagai perjanjian dapat membantu pelaku usaha menjajaki negara tujuan sesuai karakter komoditas yang dijual. Akan tetapi, fasilitas perdagangan harus diperiksa berdasarkan kesepakatan terkait.

Prospek permintaan dari kawasan mitra memperoleh sorotan dalam perencanaan pasar internasional. Dalam penjelasan mengenai nilai impor dunia, Korea Selatan menunjukkan nilai pembelian internasional sebesar USD 36,7 miliar untuk gabungan kategori farmasi, makanan olahan, dan boga bahari. Di sisi mitra lainnya, Australia mencatat nilai impor USD 29,48 miliar, sedangkan Selandia Baru mencapai USD 2,39 miliar untuk kelompok produk yang sama. Selain negara tersebut, Filipina dan Thailand menjadi bagian dari pasar yang dapat dijajaki bagi barang ekspor dalam negeri. Gambaran permintaan pasar tersebut perlu dibedakan dari nilai penjualan eksportir nasional, sehingga riset kebutuhan pembeli tetap diperlukan.

Prospek Bisnis Makanan Olahan melalui Pemanfaatan Perjanjian Dagang

Industri makanan dan minuman Indonesia memberikan kontribusi besar dalam struktur perekonomian berbasis produksi. Pada pembahasan sektor pangan, Sylvia Kurnia dari Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia atau GAPMMI menjelaskan kinerja industri makanan dan minuman. Dalam periode Januari hingga Juni 2026, sektor tersebut membukukan pertumbuhan sekitar 6,77 persen dengan kontribusi terhadap PDB industri pengolahan nonmigas sebesar 41,86 persen. Sementara itu, nilai ekspor industri makanan dan minuman pada periode yang sama dibukukan sekitar USD 24 miliar. Catatan pertumbuhan dan ekspor ini memberikan konteks mengenai potensi ekspansi perdagangan.

Meski terdapat berbagai skema perjanjian dagang, pengusaha produk pangan tetap perlu mengantisipasi berbagai tantangan. Dalam pemaparannya, tantangan perdagangan meliputi sistem pembayaran lintas negara, variasi ketentuan mutu dan regulasi, serta keterbatasan logistik dan kontainer. Di samping kendala operasional, persaingan harga, impor paralel, dan pajak sektoral tertentu memerlukan perhatian dalam perencanaan bisnis. Oleh karena itu, pelaku usaha sebaiknya memahami persyaratan tujuan sebelum menandatangani kontrak perdagangan.

Kesiapan Standar Keamanan Pangan untuk Ekspor Boga Bahari

Industri pengolahan hasil laut nasional menjadi salah satu perhatian dalam strategi pemanfaatan kerja sama perdagangan. Atdag RI Beijing, Junita Syartika Syarief, menjelaskan bahwa Tiongkok merupakan salah satu pasar potensial bagi komoditas hasil laut nasional, makanan olahan, dan bahan produksi pengobatan tradisional. Namun demikian, eksportir perlu memperhatikan aturan perdagangan yang berlaku, terutama standar keselamatan makanan dan pengawasan karantina. Kesiapan dokumen dan mutu produk menjadi faktor penting dalam akses pasar.

Instansi yang menjadi bagian penting dalam persyaratan tertentu adalah General Administration of Customs of China atau GACC. Dalam pembahasan seminar, pelaku usaha diminta memperhatikan persyaratan GACC terutama bagi produk yang memerlukan pengawasan karantina. Misalnya, eksportir produk ikan olahan sebaiknya memastikan kewajiban teknis sebelum melakukan pengapalan. Selain itu, pengelolaan rantai dingin, catatan asal produk, dan kesesuaian identitas barang harus diperiksa berdasarkan jenis produk. Dengan persiapan menyeluruh, risiko penolakan barang dapat dikurangi.

Cara Mengembangkan Bisnis Ekspor dengan Perjanjian Dagang dan Jaringan Pembeli

Optimalisasi manfaat kesepakatan ASEAN dan ASEAN Plus harus didukung pemeriksaan ketentuan produk. Langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengidentifikasi kode Harmonized System atau HS secara akurat. Identitas tarif barang tersebut menjadi dasar pemeriksaan tarif impor negara tujuan. Setelah itu, pelaku usaha perlu memeriksa persyaratan asal produk dan dokumen asal barang yang relevan. Komoditas yang diekspor melalui pelabuhan Indonesia belum tentu berhak menerima fasilitas tarif. Karena itu, persyaratan asal produk sebaiknya diperiksa sebelum pengiriman.

Selain memahami ketentuan tarif, pelaku Bisnis sebaiknya mengembangkan hubungan pemasaran internasional. Wakil Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Jahja B. Soenarjo, menyoroti beberapa langkah untuk mendukung ekspansi eksportir. Strategi pengembangan yang dibahas meliputi pembinaan eksportir berskala kecil, pemanfaatan pameran dagang, dan pemanfaatan informasi perdagangan global. Di samping kegiatan tersebut, jaringan komunitas bisnis, lembaga promosi perdagangan, serta masyarakat Indonesia di negara tujuan dapat membantu membuka komunikasi awal. Akan tetapi, kesepakatan bisnis membutuhkan pemeriksaan menyeluruh sebelum barang dikirimkan.

Kesimpulan: Perjanjian Dagang ASEAN Membuka Peluang Ekspor Indonesia

Dorongan Kementerian Perdagangan untuk memanfaatkan fasilitas kerja sama ASEAN Plus menjadi langkah penting bagi pengusaha produk makanan dan boga bahari. Berkat kegiatan pembekalan di ICE BSD City, pelaku usaha memperoleh informasi mengenai pilihan kerja sama ekonomi regional, potensi pasar negara mitra, serta tantangan teknis perdagangan. Kemungkinan memperoleh fasilitas bea masuk membuka kesempatan memperluas pasar, tetapi belum otomatis menghasilkan kontrak ekspor. Pemenuhan standar mutu dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi dasar kesiapan ekspor.

Dari sudut pandang perusahaan berorientasi internasional, pemanfaatan perjanjian dagang sebaiknya dilakukan secara terencana. Proses persiapan tersebut bisa diawali melalui analisis negara tujuan, identifikasi ketentuan tarif barang, persiapan dokumen dan pemeriksaan mutu, dan pencarian mitra dagang terpercaya. Untuk produk perikanan, pemeriksaan keamanan pangan secara berkelanjutan menjadi bagian dari kesiapan perdagangan. Di sisi industri pangan olahan, pengawasan regulasi dan spesifikasi barang perlu dipastikan sejak awal. Berkat kerja sama antara pemerintah dan dunia usaha, perusahaan nasional berpotensi memperluas pasar. Seperti apa pendapat Anda tentang tantangan UMKM dalam menembus pasar Asia dan Pasifik? Sampaikan pandangan mengenai strategi ekspor untuk memperkaya diskusi pengembangan bisnis.

Related Articles

Back to top button