Kemendag Dorong Eksportir Makanan Olahan dan Perikanan Manfaatkan Perjanjian Dagang ASEAN

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong pelaku usaha Indonesia, khususnya eksportir makanan olahan dan produk perikanan, untuk memanfaatkan perjanjian perdagangan ASEAN serta ASEAN Plus dalam memperluas pasar internasional. Dorongan tersebut disampaikan melalui seminar yang berlangsung pada 16 Oktober 2026 dalam rangkaian Trade Expo Indonesia ke-41 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang. Berbagai fasilitas perdagangan, termasuk tarif preferensi dan akses ke negara mitra ASEAN, dinilai dapat mendukung daya saing produk nasional. Namun, peluang bisnis ekspor tersebut tetap membutuhkan kesiapan kualitas produk, pemenuhan persyaratan teknis, serta strategi pemasaran yang sesuai dengan karakter negara tujuan.
Pemanfaatan Kerja Sama ASEAN untuk Meningkatkan Daya Saing Produk Nasional
Kementerian Perdagangan berupaya meningkatkan pelaku usaha nasional untuk menggunakan peluang yang tersedia melalui kesepakatan dagang ASEAN dan ASEAN Plus. Dorongan pemerintah tersebut merupakan salah satu pendekatan memperluas akses pasar internasional. Direktur Perundingan ASEAN Kemendag, Nugraheni Prasetya Hastuti, menyampaikan pentingnya penggunaan fasilitas kesepakatan dagang ketika membuka seminar bertajuk “Ekspansi Ekspor ke Kawasan Asia dan Pasifik melalui Perjanjian Dagang ASEAN dan ASEAN Plus: Farmasi, Makanan Olahan, dan Seafood”. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Jumat, 16 Oktober 2026, sebagai salah satu agenda TEI 2026 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang.
Dalam seminar perdagangan ini, pelaku usaha mendapatkan penjelasan mengenai peluang perdagangan di kawasan Asia dan Pasifik. Kategori barang yang mendapat sorotan antara lain berupa produk pangan olahan, produk perikanan, serta komoditas kesehatan dari sektor farmasi. Berdasarkan peluang yang dipaparkan, akses perdagangan yang lebih terbuka dapat mendukung eksportir apabila perusahaan mengikuti aturan perdagangan terkait. Kesempatan tersebut dapat dijajaki oleh pelaku usaha berbagai skala, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Walaupun menawarkan kemudahan perdagangan, pelaksanaannya membutuhkan strategi bisnis yang tepat.
Peluang Perdagangan Melalui Perjanjian ASEAN dan RCEP
Melalui pemaparan pada seminar, Nugraheni menjelaskan bahwa ASEAN memiliki delapan skema perjanjian perdagangan yang telah diimplementasikan. Delapan kerangka kerja sama tersebut mencakup satu kesepakatan perdagangan antaranggota ASEAN, enam perjanjian dengan negara yang menjalin kerja sama dengan ASEAN, serta satu mega free trade agreement, yaitu Regional Comprehensive Economic Partnership atau RCEP. Contoh mitra perdagangan kawasan meliputi Tiongkok, Korea Selatan, dan Jepang. Banyaknya fasilitas perdagangan tersebut dapat membantu pelaku usaha menjajaki negara tujuan sesuai karakter komoditas yang dijual. Akan tetapi, fasilitas perdagangan harus diperiksa berdasarkan kesepakatan terkait.
Potensi pasar negara mitra juga menjadi perhatian dalam pemetaan kesempatan perdagangan. Berdasarkan paparan Kemendag, Korea Selatan mempunyai total impor dari dunia sebesar USD 36,7 miliar untuk gabungan kategori farmasi, makanan olahan, dan boga bahari. Untuk negara berikutnya, Australia menunjukkan total impor USD 29,48 miliar, sedangkan Selandia Baru mencapai USD 2,39 miliar untuk komoditas yang menjadi pembahasan. Di samping pasar di luar Asia Tenggara, Filipina dan Thailand juga dinilai mempunyai peluang pasar bagi komoditas nasional. Angka impor tersebut bukan jumlah ekspor Indonesia, sehingga analisis peluang harus dilakukan secara spesifik.
Peluang Ekspor Makanan Olahan dan Tantangan Perdagangan ASEAN
Industri makanan dan minuman Indonesia memberikan kontribusi besar dalam struktur perekonomian berbasis produksi. Melalui pemaparan pelaku industri, Sylvia Kurnia dari Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia atau GAPMMI memaparkan kondisi industri makanan dan minuman. Dalam periode Januari hingga Juni 2026, sektor tersebut mengalami perkembangan sebesar 6,77 persen dengan kontribusi terhadap PDB industri pengolahan nonmigas sebesar 41,86 persen. Sementara itu, nilai ekspor industri makanan dan minuman pada periode yang sama mencapai sekitar USD 24 miliar. Data tersebut menunjukkan besarnya aktivitas sektor pangan.
Walaupun peluang pasar tersedia, pelaku industri makanan dan minuman tetap perlu mengantisipasi berbagai tantangan. Berdasarkan isu yang disoroti dalam seminar, tantangan perdagangan meliputi sistem pembayaran lintas negara, variasi ketentuan mutu dan regulasi, serta hambatan ketersediaan layanan distribusi. Sebagai persoalan tambahan, tekanan kompetisi antarproduk, impor paralel, dan ketentuan perpajakan berdasarkan komoditas berpotensi menambah kompleksitas perdagangan. Untuk menghadapi kondisi tersebut, perusahaan harus menyusun strategi harga secara menyeluruh sebelum menetapkan penawaran kepada pembeli.
Kemendag Soroti Peluang Ekspor Perikanan dan Persyaratan Pasar Tiongkok
Sektor perikanan Indonesia turut memperoleh sorotan dalam pembahasan ekspansi ekspor kawasan Asia dan Pasifik. Atdag RI Beijing, Junita Syartika Syarief, mengungkapkan bahwa Tiongkok merupakan salah satu pasar potensial bagi produk seafood Indonesia, komoditas makanan yang telah diproses, dan bahan produksi pengobatan tradisional. Walaupun potensi permintaan tersedia, eksportir perlu memperhatikan persyaratan teknis impor, terutama standar keselamatan makanan dan pengawasan karantina. Kepatuhan terhadap persyaratan negara tujuan perlu diprioritaskan sebelum pengiriman.
Salah satu lembaga yang perlu diperhatikan adalah General Administration of Customs of China atau GACC. Menurut penjelasan Atase Perdagangan RI Beijing, perusahaan perlu meninjau ketentuan yang ditetapkan lembaga terkait terutama bagi produk yang memerlukan pengawasan karantina. Misalnya, eksportir produk ikan olahan harus memeriksa persyaratan fasilitas dan produk yang berlaku. Tidak kalah penting, pengendalian temperatur selama distribusi, informasi sumber hasil perikanan, dan ketepatan informasi kemasan perlu disesuaikan dengan persyaratan tujuan. Melalui pemeriksaan sejak awal, peluang kelancaran pengiriman dapat ditingkatkan.
Langkah Praktis Memasuki Pasar ASEAN Plus bagi UMKM
Optimalisasi manfaat kesepakatan ASEAN dan ASEAN Plus memerlukan pemahaman prosedur perdagangan. Langkah awal yang dapat dilakukan adalah memastikan kode tarif produk secara sesuai karakter komoditas. Kode tersebut membantu menentukan persyaratan perdagangan pada pasar sasaran. Sesudah klasifikasi dipastikan, perusahaan harus memahami aturan asal barang dan dokumen asal barang yang relevan. Barang yang dikirim dari Indonesia tidak otomatis memenuhi ketentuan asal. Karena itu, bahan baku dan proses produksi perlu ditelusuri.
Tidak hanya berfokus pada fasilitas perjanjian, eksportir dapat memperluas jaringan informasi dan calon pembeli. Wakil Ketua Apindo yang membidangi perdagangan, Jahja B. Soenarjo, memaparkan berbagai pendekatan untuk mendukung ekspansi eksportir. Strategi pengembangan yang dibahas mencakup pelatihan serta pendampingan UMKM, keikutsertaan pada forum perdagangan, dan penguatan akses data pasar. Selain itu, jaringan komunitas bisnis, kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, serta diaspora Indonesia dapat membantu membuka komunikasi awal. Namun, kesepakatan bisnis membutuhkan pemeriksaan menyeluruh sebelum transaksi dilaksanakan.
Penutup: Kemendag Dorong Daya Saing Makanan Olahan dan Perikanan
Ajakan Kemendag kepada pelaku usaha untuk menggunakan peluang kesepakatan dagang kawasan merupakan upaya strategis bagi eksportir makanan olahan dan perikanan. Berkat kegiatan pembekalan di ICE BSD City, pelaku usaha memperoleh informasi mengenai berbagai perjanjian perdagangan yang dapat dimanfaatkan, potensi pasar negara mitra, serta tantangan teknis perdagangan. Peluang tarif preferensi membuka kesempatan memperluas pasar, tetapi belum otomatis menghasilkan kontrak ekspor. Pemenuhan standar mutu dan pemahaman persyaratan impor perlu dijaga secara konsisten.
Bagi pelaku Bisnis, ekspansi perdagangan harus didasarkan pada kemampuan nyata. Proses persiapan tersebut dapat dimulai dengan riset pasar, penentuan klasifikasi produk, penyesuaian persyaratan teknis, dan pemanfaatan forum business matching. Untuk produk perikanan, pengendalian kualitas serta ketertelusuran perlu mendapat perhatian khusus. Sementara bagi makanan olahan, ketepatan label dan persyaratan impor perlu dipastikan sejak awal. Berkat kerja sama antara pemerintah dan dunia usaha, perusahaan nasional berpotensi memperluas pasar. Bagaimana menurut Anda tentang tantangan UMKM dalam menembus pasar Asia dan Pasifik? Sampaikan pandangan mengenai strategi ekspor untuk memperkaya diskusi pengembangan bisnis.








