Kemendag Dorong Eksportir Makanan Olahan dan Perikanan Manfaatkan Perjanjian Dagang ASEAN

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong pelaku usaha Indonesia, khususnya eksportir makanan olahan dan produk perikanan, untuk memanfaatkan perjanjian perdagangan ASEAN serta ASEAN Plus dalam memperluas pasar internasional. Dorongan tersebut disampaikan melalui seminar yang berlangsung pada 16 Oktober 2026 dalam rangkaian Trade Expo Indonesia ke-41 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang. Berbagai fasilitas perdagangan, termasuk tarif preferensi dan akses ke negara mitra ASEAN, dinilai dapat mendukung daya saing produk nasional. Namun, peluang bisnis ekspor tersebut tetap membutuhkan kesiapan kualitas produk, pemenuhan persyaratan teknis, serta strategi pemasaran yang sesuai dengan karakter negara tujuan.
Kemendag Dorong Eksportir Mengoptimalkan Perjanjian Dagang ASEAN
Kementerian Perdagangan memperkuat ajakan kepada perusahaan berorientasi ekspor untuk memanfaatkan berbagai perjanjian perdagangan ASEAN dan ASEAN Plus. Upaya penguatan ini ditujukan sebagai upaya memperluas akses pasar internasional. Direktur Perundingan ASEAN Kementerian Perdagangan, Nugraheni Prasetya Hastuti, menyoroti manfaat optimalisasi kerja sama ekonomi kawasan ketika membuka seminar bertajuk “Ekspansi Ekspor ke Kawasan Asia dan Pasifik melalui Perjanjian Dagang ASEAN dan ASEAN Plus: Farmasi, Makanan Olahan, dan Seafood”. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 16 Oktober 2026, sebagai salah satu agenda TEI 2026 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang.
Dalam seminar perdagangan ini, pelaku usaha mendapatkan penjelasan mengenai kesempatan mengembangkan pasar ekspor regional. Produk yang menjadi perhatian meliputi makanan olahan, komoditas hasil laut, serta produk farmasi. Kemendag menilai, pengurangan tarif melalui perjanjian berpotensi memberikan keuntungan apabila perusahaan mengikuti aturan perdagangan terkait. Kesempatan tersebut juga relevan bagi pengusaha yang sedang berkembang, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Walaupun menawarkan kemudahan perdagangan, pelaksanaannya membutuhkan strategi bisnis yang tepat.
Delapan Skema Perjanjian Dagang ASEAN dan Potensi Pasar Mitra
Dalam penjelasannya, Nugraheni menyampaikan bahwa ASEAN memiliki delapan skema perjanjian perdagangan yang telah berjalan. Rangkaian kesepakatan dagang tersebut terdiri atas satu perjanjian perdagangan internal ASEAN, enam perjanjian dengan negara mitra dialog, serta satu mega free trade agreement, yaitu Regional Comprehensive Economic Partnership atau RCEP. Beberapa mitra ASEAN mencakup China, Korea Selatan, dan Jepang. Tersedianya sejumlah skema kerja sama membuka alternatif akses pasar sesuai jenis produk yang dipasarkan. Akan tetapi, persyaratan antarperjanjian tidak selalu sama.
Potensi pasar negara mitra merupakan bagian penting dalam pemetaan kesempatan perdagangan. Berdasarkan paparan Kemendag, Korea Selatan mempunyai total impor dari dunia sebesar USD 36,7 miliar untuk gabungan kategori farmasi, makanan olahan, dan boga bahari. Di sisi mitra lainnya, Australia menunjukkan total impor USD 29,48 miliar, sedangkan Selandia Baru mencapai USD 2,39 miliar untuk gabungan tiga kategori tersebut. Di samping pasar di luar Asia Tenggara, Filipina dan Thailand turut disebut sebagai tujuan potensial bagi komoditas nasional. Angka impor tersebut bukan jumlah ekspor Indonesia, sehingga analisis peluang harus dilakukan secara spesifik.
Peluang Ekspor Makanan Olahan dan Tantangan Perdagangan ASEAN
Bidang usaha makanan dan minuman dalam negeri menjadi salah satu penopang dalam perkembangan manufaktur nasional. Dalam seminar tersebut, Sylvia Kurnia dari Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia atau GAPMMI menyampaikan perkembangan industri makanan dan minuman. Pada semester pertama 2026, sektor tersebut mengalami perkembangan sebesar 6,77 persen dengan peranan dalam PDB manufaktur nonmigas sebesar 41,86 persen. Di sisi perdagangan internasional, nilai ekspor industri makanan dan minuman pada periode yang sama tercatat kurang lebih USD 24 miliar. Data tersebut menunjukkan besarnya aktivitas sektor pangan.
Meski terdapat berbagai skema perjanjian dagang, pengusaha produk pangan harus mempersiapkan diri menghadapi kendala perdagangan. Berdasarkan isu yang disoroti dalam seminar, masalah yang perlu diperhatikan antara lain mekanisme penyelesaian transaksi internasional, belum selarasnya persyaratan produk, serta keterbatasan logistik dan kontainer. Di samping kendala operasional, persaingan penawaran di pasar tujuan, peredaran barang melalui saluran impor berbeda, dan pajak sektoral tertentu memerlukan perhatian dalam perencanaan bisnis. Untuk menghadapi kondisi tersebut, perusahaan harus menyusun strategi harga secara menyeluruh sebelum mengirimkan produk ke pasar sasaran.
Kemendag Soroti Peluang Ekspor Perikanan dan Persyaratan Pasar Tiongkok
Sektor perikanan Indonesia menjadi salah satu perhatian dalam perluasan pasar melalui perjanjian ASEAN. Perwakilan perdagangan Indonesia di Beijing, Junita Syartika Syarief, menjelaskan bahwa Tiongkok merupakan salah satu pasar potensial bagi produk seafood Indonesia, produk pangan hasil pengolahan, dan bahan produksi pengobatan tradisional. Walaupun potensi permintaan tersedia, perusahaan wajib memeriksa ketentuan pemasukan barang, terutama keamanan pangan dan pemeriksaan produk sesuai kategori. Pemenuhan ketentuan tersebut menjadi faktor penting dalam akses pasar.
Instansi yang menjadi bagian penting dalam persyaratan tertentu adalah General Administration of Customs of China atau GACC. Pada pemaparan mengenai ketentuan impor Tiongkok, pelaku usaha diminta memperhatikan aturan dari otoritas kepabeanan Tiongkok terutama bagi komoditas dengan persyaratan pemeriksaan khusus. Misalnya, produsen makanan laut beku harus memeriksa persyaratan fasilitas dan produk yang berlaku. Sebagai bagian dari kesiapan perdagangan, suhu penyimpanan, ketertelusuran bahan baku, dan ketepatan informasi kemasan harus diperiksa berdasarkan jenis produk. Dengan persiapan menyeluruh, eksportir lebih siap menghadapi pemeriksaan.
Cara Mengembangkan Bisnis Ekspor dengan Perjanjian Dagang dan Jaringan Pembeli
Penggunaan tarif preferensi dalam perdagangan membutuhkan persiapan administratif. Tahap pertama yang sebaiknya diprioritaskan adalah menentukan klasifikasi barang secara sesuai karakter komoditas. Kode tersebut membantu menentukan persyaratan perdagangan pada pasar sasaran. Pada tahapan berikutnya, pelaku usaha perlu memeriksa aturan asal barang dan mekanisme pembuktian kelayakan preferensi. Barang yang dikirim dari Indonesia belum tentu berhak menerima fasilitas tarif. Untuk menghindari kesalahan, informasi rantai pasok harus disiapkan.
Di samping menyiapkan dokumen ekspor, pengusaha perlu membangun jaringan informasi dan calon pembeli. Wakil Ketua Apindo yang membidangi perdagangan, Jahja B. Soenarjo, menekankan sejumlah strategi untuk memperkuat akses pasar. Upaya yang disampaikan meliputi pembinaan eksportir berskala kecil, keikutsertaan pada forum perdagangan, dan pemanfaatan informasi perdagangan global. Sebagai dukungan tambahan, organisasi pengusaha, kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, serta diaspora Indonesia berpotensi mendukung pencarian calon mitra. Akan tetapi, setiap peluang tetap perlu diverifikasi sebelum transaksi dilaksanakan.
Kesimpulan: Perjanjian Dagang ASEAN Membuka Peluang Ekspor Indonesia
Strategi pemerintah dalam memperkuat ekspor untuk memanfaatkan fasilitas kerja sama ASEAN Plus memberikan arah pengembangan bagi pengusaha produk makanan dan boga bahari. Berkat kegiatan pembekalan di ICE BSD City, eksportir berkesempatan mempelajari mengenai skema perdagangan ASEAN dan ASEAN Plus, potensi pasar negara mitra, serta tantangan teknis perdagangan. Kemungkinan memperoleh fasilitas bea masuk dapat membantu meningkatkan daya saing, tetapi belum otomatis menghasilkan kontrak ekspor. Konsistensi spesifikasi barang dan kepatuhan terhadap regulasi perlu dijaga secara konsisten.
Dari sudut pandang perusahaan berorientasi internasional, pengembangan pasar luar negeri perlu menggunakan strategi terukur. Langkah tersebut perlu didukung pemetaan permintaan konsumen, identifikasi ketentuan tarif barang, pemenuhan standar serta sertifikasi, dan pencarian mitra dagang terpercaya. Bagi eksportir hasil laut, pemeriksaan keamanan pangan secara berkelanjutan juga mempunyai peranan penting. Di sisi industri pangan olahan, kesesuaian informasi produk serta standar pasar sebaiknya diperiksa sebelum penawaran dibuat. Dengan pendekatan yang konsisten, daya saing produk dalam negeri mempunyai kesempatan meningkat. Seperti apa pendapat Anda tentang peluang ekspor makanan olahan dan perikanan Indonesia? Bagikan pendapat atau pengalaman Anda untuk berbagi wawasan mengenai peluang perdagangan.








