Info Bisnis

Kemendag Dorong Eksportir Makanan Olahan dan Perikanan Manfaatkan Perjanjian Dagang ASEAN

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong pelaku usaha Indonesia, khususnya eksportir makanan olahan dan produk perikanan, untuk memanfaatkan perjanjian perdagangan ASEAN serta ASEAN Plus dalam memperluas pasar internasional. Dorongan tersebut disampaikan melalui seminar yang berlangsung pada 16 Oktober 2026 dalam rangkaian Trade Expo Indonesia ke-41 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang. Berbagai fasilitas perdagangan, termasuk tarif preferensi dan akses ke negara mitra ASEAN, dinilai dapat mendukung daya saing produk nasional. Namun, peluang bisnis ekspor tersebut tetap membutuhkan kesiapan kualitas produk, pemenuhan persyaratan teknis, serta strategi pemasaran yang sesuai dengan karakter negara tujuan.

Strategi Kementerian Perdagangan Memperluas Pasar Ekspor Indonesia

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berupaya meningkatkan pengusaha Indonesia untuk menggunakan peluang yang tersedia melalui kesepakatan dagang ASEAN dan ASEAN Plus. Upaya penguatan ini menjadi bagian dari strategi meningkatkan jangkauan perdagangan luar negeri. Pejabat Kemendag yang menangani perundingan ASEAN, Nugraheni Prasetya Hastuti, menyampaikan pentingnya pemanfaatan perjanjian perdagangan tersebut ketika membuka seminar bertajuk “Ekspansi Ekspor ke Kawasan Asia dan Pasifik melalui Perjanjian Dagang ASEAN dan ASEAN Plus: Farmasi, Makanan Olahan, dan Seafood”. Seminar perdagangan tersebut diselenggarakan pada Jumat, 16 Oktober 2026, sebagai salah satu agenda TEI 2026 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang.

Dalam seminar perdagangan ini, eksportir memperoleh gambaran mengenai prospek pemasaran produk ke negara mitra ASEAN. Kategori barang yang mendapat sorotan antara lain berupa produk pangan olahan, komoditas hasil laut, serta barang industri farmasi. Kemendag menilai, akses perdagangan yang lebih terbuka dapat mendukung eksportir apabila produk memenuhi ketentuan yang berlaku. Kesempatan tersebut dapat dijajaki oleh pelaku usaha berbagai skala, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Walaupun menawarkan kemudahan perdagangan, pelaksanaannya membutuhkan strategi bisnis yang tepat.

Peluang Perdagangan Melalui Perjanjian ASEAN dan RCEP

Pada pembahasan mengenai kerja sama regional, Nugraheni menyampaikan bahwa ASEAN memiliki delapan skema perjanjian perdagangan yang telah diimplementasikan. Skema tersebut meliputi satu kerangka perdagangan di dalam ASEAN, enam perjanjian dengan negara yang menjalin kerja sama dengan ASEAN, serta satu mega free trade agreement, yaitu Regional Comprehensive Economic Partnership atau RCEP. Sejumlah negara mitra kerja sama antara lain adalah Tiongkok, Korea Selatan, dan Jepang. Banyaknya fasilitas perdagangan tersebut dapat membantu pelaku usaha menjajaki negara tujuan sesuai jenis produk yang dipasarkan. Meski begitu, persyaratan antarperjanjian tidak selalu sama.

Potensi pasar negara mitra merupakan bagian penting dalam strategi pengembangan ekspor. Menurut informasi yang disampaikan dalam seminar, Korea Selatan mempunyai total impor dari dunia sebesar USD 36,7 miliar untuk gabungan kategori farmasi, makanan olahan, dan boga bahari. Di sisi mitra lainnya, Australia mencatat nilai impor USD 29,48 miliar, sedangkan Selandia Baru mencapai USD 2,39 miliar untuk komoditas yang menjadi pembahasan. Selain negara tersebut, Filipina dan Thailand menjadi bagian dari pasar yang dapat dijajaki bagi barang ekspor dalam negeri. Gambaran permintaan pasar tersebut bukan jumlah ekspor Indonesia, sehingga perusahaan perlu memeriksa posisi produknya di pasar tujuan.

Prospek Bisnis Makanan Olahan melalui Pemanfaatan Perjanjian Dagang

Sektor pengolahan pangan nasional memberikan kontribusi besar dalam struktur perekonomian berbasis produksi. Melalui pemaparan pelaku industri, Sylvia Kurnia dari Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia atau GAPMMI memaparkan kondisi industri makanan dan minuman. Selama enam bulan pertama tahun 2026, sektor tersebut mencatat pertumbuhan 6,77 persen dengan kontribusi terhadap PDB industri pengolahan nonmigas sebesar 41,86 persen. Di sisi perdagangan internasional, nilai ekspor industri makanan dan minuman pada periode yang sama tercatat kurang lebih USD 24 miliar. Gambaran kinerja industri tersebut memberikan konteks mengenai potensi ekspansi perdagangan.

Kendati kerja sama perdagangan terus berkembang, eksportir makanan olahan tetap perlu mengantisipasi berbagai tantangan. Menurut penjelasan perwakilan GAPMMI, tantangan perdagangan meliputi sistem pembayaran lintas negara, variasi ketentuan mutu dan regulasi, serta hambatan ketersediaan layanan distribusi. Sebagai persoalan tambahan, persaingan penawaran di pasar tujuan, peredaran barang melalui saluran impor berbeda, dan ketentuan perpajakan berdasarkan komoditas berpotensi menambah kompleksitas perdagangan. Oleh karena itu, pelaku usaha sebaiknya memahami persyaratan tujuan sebelum menandatangani kontrak perdagangan.

Kemendag Soroti Peluang Ekspor Perikanan dan Persyaratan Pasar Tiongkok

Industri pengolahan hasil laut nasional memiliki peluang pengembangan dalam strategi pemanfaatan kerja sama perdagangan. Perwakilan perdagangan Indonesia di Beijing, Junita Syartika Syarief, menyampaikan bahwa Tiongkok mempunyai peluang sebagai pasar tujuan bagi komoditas hasil laut nasional, komoditas makanan yang telah diproses, dan bahan baku industri pengobatan tradisional. Namun demikian, pelaku usaha harus memahami ketentuan pemasukan barang, terutama standar keselamatan makanan dan prosedur karantina. Pemenuhan ketentuan tersebut perlu diprioritaskan sebelum pengiriman.

Salah satu lembaga yang perlu diperhatikan adalah General Administration of Customs of China atau GACC. Dalam pembahasan seminar, perusahaan perlu meninjau aturan dari otoritas kepabeanan Tiongkok terutama bagi barang yang termasuk dalam cakupan pengendalian tertentu. Sebagai contoh, produsen makanan laut beku sebaiknya memastikan kewajiban teknis sebelum melakukan pengapalan. Sebagai bagian dari kesiapan perdagangan, pengelolaan rantai dingin, catatan asal produk, dan ketepatan informasi kemasan perlu disesuaikan dengan persyaratan tujuan. Berkat pengendalian mutu yang konsisten, peluang kelancaran pengiriman dapat ditingkatkan.

Strategi Eksportir Memanfaatkan Tarif Preferensi dan Dukungan Perdagangan

Optimalisasi manfaat kesepakatan ASEAN dan ASEAN Plus memerlukan pemahaman prosedur perdagangan. Langkah awal yang dapat dilakukan adalah memastikan kode tarif produk secara akurat. Klasifikasi produk ini digunakan untuk menelusuri tarif impor negara tujuan. Setelah itu, eksportir sebaiknya meneliti persyaratan asal produk dan bukti asal yang diwajibkan. Komoditas yang diekspor melalui pelabuhan Indonesia tidak otomatis memenuhi ketentuan asal. Karena itu, persyaratan asal produk sebaiknya diperiksa sebelum pengiriman.

Di samping menyiapkan dokumen ekspor, eksportir dapat memperluas hubungan pemasaran internasional. Wakil Ketua Apindo yang membidangi perdagangan, Jahja B. Soenarjo, menyoroti beberapa langkah untuk mendukung ekspansi eksportir. Strategi pengembangan yang dibahas mencakup pelatihan serta pendampingan UMKM, keikutsertaan pada forum perdagangan, dan penguatan akses data pasar. Sebagai dukungan tambahan, asosiasi industri, lembaga promosi perdagangan, serta masyarakat Indonesia di negara tujuan dapat membantu membuka komunikasi awal. Namun, setiap peluang tetap perlu diverifikasi sebelum kontrak ditandatangani.

Penutup: Kemendag Dorong Daya Saing Makanan Olahan dan Perikanan

Ajakan Kemendag kepada pelaku usaha untuk mengoptimalkan perjanjian perdagangan ASEAN menjadi langkah penting bagi pengusaha produk makanan dan boga bahari. Dalam forum perdagangan yang digelar pada 16 Oktober 2026, eksportir berkesempatan mempelajari mengenai pilihan kerja sama ekonomi regional, prospek penjualan ke kawasan Asia dan Pasifik, serta tantangan teknis perdagangan. Manfaat pengurangan hambatan tarif dapat membantu meningkatkan daya saing, tetapi tetap memerlukan persiapan menyeluruh. Kualitas produk dan kepatuhan terhadap regulasi perlu dijaga secara konsisten.

Bagi pelaku Bisnis, pengembangan pasar luar negeri perlu menggunakan strategi terukur. Langkah tersebut dapat dimulai dengan riset pasar, penentuan klasifikasi produk, penyesuaian persyaratan teknis, dan pengembangan jaringan calon pembeli. Pada kelompok komoditas boga bahari, pemeriksaan keamanan pangan secara berkelanjutan perlu mendapat perhatian khusus. Sementara bagi makanan olahan, pengawasan regulasi dan spesifikasi barang harus menjadi prioritas persiapan. Melalui strategi perdagangan yang matang, peluang ekspor Indonesia dapat dimanfaatkan lebih optimal. Apa pandangan Anda tentang manfaat perjanjian dagang ASEAN bagi pengusaha nasional? Sampaikan pandangan mengenai strategi ekspor untuk mendorong pembahasan ekspansi pasar yang lebih berkelanjutan.

Related Articles

Back to top button