Info Bisnis

Kemendag Dorong Eksportir Makanan Olahan dan Perikanan Manfaatkan Perjanjian Dagang ASEAN

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong pelaku usaha Indonesia, khususnya eksportir makanan olahan dan produk perikanan, untuk memanfaatkan perjanjian perdagangan ASEAN serta ASEAN Plus dalam memperluas pasar internasional. Dorongan tersebut disampaikan melalui seminar yang berlangsung pada 16 Oktober 2026 dalam rangkaian Trade Expo Indonesia ke-41 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang. Berbagai fasilitas perdagangan, termasuk tarif preferensi dan akses ke negara mitra ASEAN, dinilai dapat mendukung daya saing produk nasional. Namun, peluang bisnis ekspor tersebut tetap membutuhkan kesiapan kualitas produk, pemenuhan persyaratan teknis, serta strategi pemasaran yang sesuai dengan karakter negara tujuan.

Pemanfaatan Kerja Sama ASEAN untuk Meningkatkan Daya Saing Produk Nasional

Kemendag berupaya meningkatkan pelaku usaha nasional untuk mengoptimalkan fasilitas kerja sama ekonomi ASEAN dan ASEAN Plus. Dorongan pemerintah tersebut ditujukan sebagai upaya meningkatkan jangkauan perdagangan luar negeri. Direktur Perundingan ASEAN Kementerian Perdagangan, Nugraheni Prasetya Hastuti, menekankan perlunya optimalisasi kerja sama ekonomi kawasan ketika membuka seminar bertajuk “Ekspansi Ekspor ke Kawasan Asia dan Pasifik melalui Perjanjian Dagang ASEAN dan ASEAN Plus: Farmasi, Makanan Olahan, dan Seafood”. Forum pembahasan ini berlangsung tanggal Jumat, 16 Oktober 2026, sebagai rangkaian kegiatan pameran perdagangan internasional di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang.

Dalam seminar perdagangan ini, eksportir memperoleh gambaran mengenai peluang perdagangan di kawasan Asia dan Pasifik. Produk yang menjadi perhatian meliputi makanan olahan, komoditas hasil laut, serta barang industri farmasi. Berdasarkan peluang yang dipaparkan, akses perdagangan yang lebih terbuka dapat mendukung eksportir apabila produk memenuhi ketentuan yang berlaku. Manfaat kerja sama ekonomi tersebut dapat dijajaki oleh pelaku usaha berbagai skala, termasuk pelaku UMKM. Namun demikian, keberhasilannya bergantung pada kesiapan eksportir.

Peluang Perdagangan Melalui Perjanjian ASEAN dan RCEP

Pada pembahasan mengenai kerja sama regional, Nugraheni menjelaskan bahwa ASEAN memiliki delapan skema perjanjian perdagangan yang telah diimplementasikan. Delapan kerangka kerja sama tersebut meliputi satu kerangka perdagangan di dalam ASEAN, enam perjanjian dengan mitra perdagangan di luar kawasan, serta satu perjanjian perdagangan regional berskala besar, yaitu Regional Comprehensive Economic Partnership atau RCEP. Contoh mitra perdagangan kawasan mencakup China, Korea Selatan, dan Jepang. Banyaknya fasilitas perdagangan tersebut dapat membantu pelaku usaha menjajaki negara tujuan sesuai jenis produk yang dipasarkan. Namun, fasilitas perdagangan harus diperiksa berdasarkan kesepakatan terkait.

Peluang penjualan ke negara peserta kerja sama merupakan bagian penting dalam perencanaan pasar internasional. Berdasarkan paparan Kemendag, Korea Selatan mempunyai total impor dari dunia sebesar USD 36,7 miliar untuk gabungan kategori farmasi, makanan olahan, dan boga bahari. Untuk negara berikutnya, Australia menunjukkan total impor USD 29,48 miliar, sedangkan Selandia Baru mencapai USD 2,39 miliar untuk gabungan tiga kategori tersebut. Selain negara tersebut, Filipina dan Thailand menjadi bagian dari pasar yang dapat dijajaki bagi barang ekspor dalam negeri. Data nilai pembelian internasional itu tidak menunjukkan transaksi Indonesia secara langsung, sehingga analisis peluang harus dilakukan secara spesifik.

Prospek Bisnis Makanan Olahan melalui Pemanfaatan Perjanjian Dagang

Sektor pengolahan pangan nasional memberikan kontribusi besar dalam aktivitas industri pengolahan. Melalui pemaparan pelaku industri, Sylvia Kurnia dari Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia atau GAPMMI menjelaskan kinerja industri makanan dan minuman. Dalam periode Januari hingga Juni 2026, sektor tersebut membukukan pertumbuhan sekitar 6,77 persen dengan kontribusi terhadap PDB industri pengolahan nonmigas sebesar 41,86 persen. Untuk kinerja ekspor, nilai ekspor industri makanan dan minuman pada periode yang sama dibukukan sekitar USD 24 miliar. Catatan pertumbuhan dan ekspor ini menunjukkan besarnya aktivitas sektor pangan.

Meski terdapat berbagai skema perjanjian dagang, eksportir makanan olahan harus mempersiapkan diri menghadapi kendala perdagangan. Dalam pemaparannya, masalah yang perlu diperhatikan antara lain mekanisme penyelesaian transaksi internasional, belum selarasnya persyaratan produk, serta tantangan transportasi barang. Di samping kendala operasional, persaingan harga, praktik distribusi lintas pasar, dan ketentuan perpajakan berdasarkan komoditas berpotensi menambah kompleksitas perdagangan. Oleh karena itu, perusahaan harus menyusun strategi harga secara menyeluruh sebelum mengirimkan produk ke pasar sasaran.

Strategi Produk Seafood Indonesia Memasuki Pasar Asia dan Pasifik

Bidang perdagangan boga bahari dalam negeri turut memperoleh sorotan dalam perluasan pasar melalui perjanjian ASEAN. Atase Perdagangan RI Beijing, Junita Syartika Syarief, menyampaikan bahwa Tiongkok menjadi tujuan perdagangan yang layak dijajaki bagi produk boga bahari dalam negeri, komoditas makanan yang telah diproses, dan bahan baku industri pengobatan tradisional. Walaupun potensi permintaan tersedia, perusahaan wajib memeriksa aturan perdagangan yang berlaku, terutama standar keselamatan makanan dan pemeriksaan produk sesuai kategori. Kesiapan dokumen dan mutu produk perlu diprioritaskan sebelum pengiriman.

Salah satu lembaga yang perlu diperhatikan adalah General Administration of Customs of China atau GACC. Dalam pembahasan seminar, pelaku usaha diminta memperhatikan persyaratan GACC terutama bagi komoditas dengan persyaratan pemeriksaan khusus. Misalnya, perusahaan yang menjual hasil perikanan dingin atau beku perlu meneliti kebutuhan registrasi serta dokumen sesuai produknya. Sebagai bagian dari kesiapan perdagangan, pengendalian temperatur selama distribusi, catatan asal produk, dan kelengkapan label sebaiknya dipastikan sebelum kontrak dijalankan. Berkat pengendalian mutu yang konsisten, eksportir lebih siap menghadapi pemeriksaan.

Strategi Eksportir Memanfaatkan Tarif Preferensi dan Dukungan Perdagangan

Optimalisasi manfaat kesepakatan ASEAN dan ASEAN Plus harus didukung pemeriksaan ketentuan produk. Tahap pertama yang sebaiknya diprioritaskan adalah mengidentifikasi kode Harmonized System atau HS secara sesuai karakter komoditas. Kode tersebut membantu menentukan persyaratan perdagangan pada pasar sasaran. Sesudah klasifikasi dipastikan, eksportir sebaiknya meneliti persyaratan asal produk dan dokumen asal barang yang relevan. Barang yang dikirim dari Indonesia tetap harus mengikuti persyaratan perjanjian terkait. Oleh sebab itu, informasi rantai pasok harus disiapkan.

Selain memahami ketentuan tarif, pelaku Bisnis sebaiknya mengembangkan akses terhadap mitra perdagangan. Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia, Jahja B. Soenarjo, menekankan sejumlah strategi untuk mendukung ekspansi eksportir. Pendekatan tersebut mencakup pelatihan serta pendampingan UMKM, pemanfaatan pameran dagang, dan pemanfaatan informasi perdagangan global. Di samping kegiatan tersebut, asosiasi industri, kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, serta masyarakat Indonesia di negara tujuan dapat membantu membuka komunikasi awal. Meski demikian, setiap peluang tetap perlu diverifikasi sebelum transaksi dilaksanakan.

Rangkuman Strategi Memanfaatkan ASEAN Plus untuk Pengembangan Bisnis Ekspor

Strategi pemerintah dalam memperkuat ekspor untuk mengoptimalkan perjanjian perdagangan ASEAN merupakan upaya strategis bagi pelaku industri pangan serta hasil laut. Melalui seminar Trade Expo Indonesia 2026, eksportir berkesempatan mempelajari mengenai skema perdagangan ASEAN dan ASEAN Plus, prospek penjualan ke kawasan Asia dan Pasifik, serta persyaratan produk di negara tujuan. Kemungkinan memperoleh fasilitas bea masuk membuka kesempatan memperluas pasar, tetapi tidak menjamin keberhasilan transaksi. Kualitas produk dan kepatuhan terhadap regulasi perlu dijaga secara konsisten.

Untuk pengusaha yang sedang mempersiapkan ekspor, ekspansi perdagangan harus didasarkan pada kemampuan nyata. Langkah tersebut dapat dimulai dengan riset pasar, pemeriksaan kode HS, penyesuaian persyaratan teknis, dan pencarian mitra dagang terpercaya. Pada kelompok komoditas boga bahari, pengendalian kualitas serta ketertelusuran juga mempunyai peranan penting. Sementara bagi makanan olahan, pengawasan regulasi dan spesifikasi barang perlu dipastikan sejak awal. Berkat kerja sama antara pemerintah dan dunia usaha, peluang ekspor Indonesia dapat dimanfaatkan lebih optimal. Apa pandangan Anda tentang manfaat perjanjian dagang ASEAN bagi pengusaha nasional? Sampaikan pandangan mengenai strategi ekspor untuk memperkaya diskusi pengembangan bisnis.

Related Articles

Back to top button