Info Bisnis

Kemendag Dorong Eksportir Makanan Olahan dan Perikanan Manfaatkan Perjanjian Dagang ASEAN

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong pelaku usaha Indonesia, khususnya eksportir makanan olahan dan produk perikanan, untuk memanfaatkan perjanjian perdagangan ASEAN serta ASEAN Plus dalam memperluas pasar internasional. Dorongan tersebut disampaikan melalui seminar yang berlangsung pada 16 Oktober 2026 dalam rangkaian Trade Expo Indonesia ke-41 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang. Berbagai fasilitas perdagangan, termasuk tarif preferensi dan akses ke negara mitra ASEAN, dinilai dapat mendukung daya saing produk nasional. Namun, peluang bisnis ekspor tersebut tetap membutuhkan kesiapan kualitas produk, pemenuhan persyaratan teknis, serta strategi pemasaran yang sesuai dengan karakter negara tujuan.

Pemanfaatan Kerja Sama ASEAN untuk Meningkatkan Daya Saing Produk Nasional

Kemendag terus mendorong perusahaan berorientasi ekspor untuk memanfaatkan berbagai perjanjian perdagangan ASEAN dan ASEAN Plus. Langkah tersebut ditujukan sebagai upaya memperluas akses pasar internasional. Direktur Perundingan ASEAN Kemendag, Nugraheni Prasetya Hastuti, menyoroti manfaat pemanfaatan perjanjian perdagangan tersebut ketika membuka seminar bertajuk “Ekspansi Ekspor ke Kawasan Asia dan Pasifik melalui Perjanjian Dagang ASEAN dan ASEAN Plus: Farmasi, Makanan Olahan, dan Seafood”. Forum pembahasan ini diselenggarakan pada Jumat, 16 Oktober 2026, sebagai salah satu agenda TEI 2026 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang.

Melalui kegiatan tersebut, pelaku usaha mendapatkan penjelasan mengenai peluang perdagangan di kawasan Asia dan Pasifik. Kelompok komoditas yang dibahas antara lain berupa produk pangan olahan, boga bahari atau seafood, serta barang industri farmasi. Berdasarkan peluang yang dipaparkan, pengurangan tarif melalui perjanjian berpotensi memberikan keuntungan apabila perusahaan mengikuti aturan perdagangan terkait. Manfaat kerja sama ekonomi tersebut dapat dijajaki oleh pelaku usaha berbagai skala, termasuk pelaku UMKM. Meski memiliki potensi besar, keberhasilannya bergantung pada kesiapan eksportir.

Memahami Fasilitas ASEAN Plus untuk Memperluas Ekspor

Dalam penjelasannya, Nugraheni mengungkapkan bahwa ASEAN memiliki delapan skema perjanjian perdagangan yang telah diimplementasikan. Delapan kerangka kerja sama tersebut meliputi satu kerangka perdagangan di dalam ASEAN, enam perjanjian dengan negara yang menjalin kerja sama dengan ASEAN, serta satu perjanjian perdagangan regional berskala besar, yaitu Regional Comprehensive Economic Partnership atau RCEP. Beberapa mitra ASEAN mencakup China, Korea Selatan, dan Jepang. Banyaknya fasilitas perdagangan tersebut memberikan pilihan bagi eksportir sesuai kebutuhan perdagangan masing-masing barang. Meski begitu, setiap skema mempunyai ketentuan tersendiri.

Peluang penjualan ke negara peserta kerja sama juga menjadi perhatian dalam strategi pengembangan ekspor. Dalam penjelasan mengenai nilai impor dunia, Korea Selatan mempunyai total impor dari dunia sebesar USD 36,7 miliar untuk gabungan kategori farmasi, makanan olahan, dan boga bahari. Di sisi mitra lainnya, Australia mencatat nilai impor USD 29,48 miliar, sedangkan Selandia Baru mencapai USD 2,39 miliar untuk gabungan tiga kategori tersebut. Tidak hanya mitra kawasan Pasifik, Filipina dan Thailand menjadi bagian dari pasar yang dapat dijajaki bagi komoditas nasional. Gambaran permintaan pasar tersebut tidak menunjukkan transaksi Indonesia secara langsung, sehingga perusahaan perlu memeriksa posisi produknya di pasar tujuan.

Peluang Ekspor Makanan Olahan dan Tantangan Perdagangan ASEAN

Industri makanan dan minuman Indonesia memberikan kontribusi besar dalam aktivitas industri pengolahan. Pada pembahasan sektor pangan, Sylvia Kurnia dari Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia atau GAPMMI memaparkan kondisi industri makanan dan minuman. Pada semester pertama 2026, sektor tersebut membukukan pertumbuhan sekitar 6,77 persen dengan sumbangan pada produk domestik bruto industri pengolahan nonmigas sebesar 41,86 persen. Sementara itu, nilai ekspor industri makanan dan minuman pada periode yang sama mencapai sekitar USD 24 miliar. Data tersebut memberikan konteks mengenai potensi ekspansi perdagangan.

Meski terdapat berbagai skema perjanjian dagang, eksportir makanan olahan tetap perlu mengantisipasi berbagai tantangan. Menurut penjelasan perwakilan GAPMMI, masalah yang perlu diperhatikan antara lain sistem pembayaran lintas negara, perbedaan standar teknis, serta tantangan transportasi barang. Sebagai persoalan tambahan, persaingan penawaran di pasar tujuan, impor paralel, dan pajak sektoral tertentu berpotensi menambah kompleksitas perdagangan. Dengan mempertimbangkan berbagai tantangan, eksportir perlu menghitung seluruh biaya sebelum menetapkan penawaran kepada pembeli.

Strategi Produk Seafood Indonesia Memasuki Pasar Asia dan Pasifik

Sektor perikanan Indonesia menjadi salah satu perhatian dalam perluasan pasar melalui perjanjian ASEAN. Perwakilan perdagangan Indonesia di Beijing, Junita Syartika Syarief, menyampaikan bahwa Tiongkok merupakan salah satu pasar potensial bagi produk seafood Indonesia, produk pangan hasil pengolahan, dan bahan baku industri pengobatan tradisional. Walaupun potensi permintaan tersedia, pelaku usaha harus memahami persyaratan teknis impor, terutama persyaratan mutu pangan dan prosedur karantina. Kesiapan dokumen dan mutu produk tidak dapat digantikan hanya dengan harga kompetitif.

Salah satu lembaga yang perlu diperhatikan adalah General Administration of Customs of China atau GACC. Pada pemaparan mengenai ketentuan impor Tiongkok, eksportir diingatkan untuk memahami ketentuan yang ditetapkan lembaga terkait terutama bagi produk yang memerlukan pengawasan karantina. Untuk memberikan gambaran, eksportir produk ikan olahan harus memeriksa persyaratan fasilitas dan produk yang berlaku. Sebagai bagian dari kesiapan perdagangan, pengelolaan rantai dingin, informasi sumber hasil perikanan, dan kesesuaian identitas barang perlu disesuaikan dengan persyaratan tujuan. Melalui pemeriksaan sejak awal, eksportir lebih siap menghadapi pemeriksaan.

Cara Mengembangkan Bisnis Ekspor dengan Perjanjian Dagang dan Jaringan Pembeli

Penggunaan tarif preferensi dalam perdagangan memerlukan pemahaman prosedur perdagangan. Langkah awal yang dapat dilakukan adalah memastikan kode tarif produk secara tepat. Klasifikasi produk ini digunakan untuk menelusuri persyaratan perdagangan pada pasar sasaran. Pada tahapan berikutnya, perusahaan harus memahami aturan asal barang dan bukti asal yang diwajibkan. Komoditas yang diekspor melalui pelabuhan Indonesia belum tentu berhak menerima fasilitas tarif. Karena itu, informasi rantai pasok harus disiapkan.

Di samping menyiapkan dokumen ekspor, pelaku Bisnis sebaiknya mengembangkan jaringan informasi dan calon pembeli. Wakil Ketua Apindo yang membidangi perdagangan, Jahja B. Soenarjo, memaparkan berbagai pendekatan untuk meningkatkan peluang perdagangan internasional. Strategi pengembangan yang dibahas meliputi pembinaan eksportir berskala kecil, keikutsertaan pada forum perdagangan, dan peningkatan pemahaman terhadap kebutuhan pembeli. Di samping kegiatan tersebut, organisasi pengusaha, kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, serta jejaring warga Indonesia di luar negeri mempermudah pengenalan pasar yang dituju. Meski demikian, kesepakatan bisnis membutuhkan pemeriksaan menyeluruh sebelum kontrak ditandatangani.

Kesimpulan: Perjanjian Dagang ASEAN Membuka Peluang Ekspor Indonesia

Strategi pemerintah dalam memperkuat ekspor untuk mengoptimalkan perjanjian perdagangan ASEAN menjadi langkah penting bagi pelaku industri pangan serta hasil laut. Dalam forum perdagangan yang digelar pada 16 Oktober 2026, pelaku usaha memperoleh informasi mengenai skema perdagangan ASEAN dan ASEAN Plus, potensi pasar negara mitra, serta hambatan regulasi dan operasional. Manfaat pengurangan hambatan tarif membuka kesempatan memperluas pasar, tetapi tidak menjamin keberhasilan transaksi. Konsistensi spesifikasi barang dan ketepatan dokumen perdagangan perlu dijaga secara konsisten.

Bagi pelaku Bisnis, pemanfaatan perjanjian dagang sebaiknya dilakukan secara terencana. Proses persiapan tersebut bisa diawali melalui analisis negara tujuan, pemeriksaan kode HS, pemenuhan standar serta sertifikasi, dan pencarian mitra dagang terpercaya. Pada kelompok komoditas boga bahari, pemeriksaan keamanan pangan secara berkelanjutan perlu mendapat perhatian khusus. Untuk pelaku sektor makanan dan minuman, ketepatan label dan persyaratan impor sebaiknya diperiksa sebelum penawaran dibuat. Dengan pendekatan yang konsisten, perusahaan nasional berpotensi memperluas pasar. Bagaimana menurut Anda tentang manfaat perjanjian dagang ASEAN bagi pengusaha nasional? Bagikan pendapat atau pengalaman Anda untuk mendorong pembahasan ekspansi pasar yang lebih berkelanjutan.

Related Articles

Back to top button