Info Bisnis

Kemendag Dorong Eksportir Makanan Olahan dan Perikanan Manfaatkan Perjanjian Dagang ASEAN

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong pelaku usaha Indonesia, khususnya eksportir makanan olahan dan produk perikanan, untuk memanfaatkan perjanjian perdagangan ASEAN serta ASEAN Plus dalam memperluas pasar internasional. Dorongan tersebut disampaikan melalui seminar yang berlangsung pada 16 Oktober 2026 dalam rangkaian Trade Expo Indonesia ke-41 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang. Berbagai fasilitas perdagangan, termasuk tarif preferensi dan akses ke negara mitra ASEAN, dinilai dapat mendukung daya saing produk nasional. Namun, peluang bisnis ekspor tersebut tetap membutuhkan kesiapan kualitas produk, pemenuhan persyaratan teknis, serta strategi pemasaran yang sesuai dengan karakter negara tujuan.

Pemanfaatan Kerja Sama ASEAN untuk Meningkatkan Daya Saing Produk Nasional

Kemendag berupaya meningkatkan pelaku usaha nasional untuk menggunakan peluang yang tersedia melalui kesepakatan dagang ASEAN dan ASEAN Plus. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi mendorong pengembangan tujuan ekspor. Pejabat Kemendag yang menangani perundingan ASEAN, Nugraheni Prasetya Hastuti, menekankan perlunya pemanfaatan perjanjian perdagangan tersebut ketika membuka seminar bertajuk “Ekspansi Ekspor ke Kawasan Asia dan Pasifik melalui Perjanjian Dagang ASEAN dan ASEAN Plus: Farmasi, Makanan Olahan, dan Seafood”. Seminar perdagangan tersebut diselenggarakan pada Jumat, 16 Oktober 2026, sebagai salah satu agenda TEI 2026 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang.

Melalui kegiatan tersebut, peserta berkesempatan memahami mengenai kesempatan mengembangkan pasar ekspor regional. Kelompok komoditas yang dibahas antara lain berupa produk pangan olahan, produk perikanan, serta komoditas kesehatan dari sektor farmasi. Dalam arah pengembangan perdagangan tersebut, fasilitas tarif preferensi dapat dimanfaatkan apabila produk memenuhi ketentuan yang berlaku. Manfaat kerja sama ekonomi tersebut tidak hanya terbuka bagi perusahaan besar, termasuk pelaku UMKM. Meski memiliki potensi besar, pemanfaatannya memerlukan pemahaman aturan.

Peluang Perdagangan Melalui Perjanjian ASEAN dan RCEP

Pada pembahasan mengenai kerja sama regional, Nugraheni menjelaskan bahwa ASEAN memiliki delapan skema perjanjian perdagangan yang telah diimplementasikan. Skema tersebut meliputi satu kerangka perdagangan di dalam ASEAN, enam perjanjian dengan negara yang menjalin kerja sama dengan ASEAN, serta satu perjanjian perdagangan regional berskala besar, yaitu Regional Comprehensive Economic Partnership atau RCEP. Beberapa mitra ASEAN mencakup China, Korea Selatan, dan Jepang. Tersedianya sejumlah skema kerja sama dapat membantu pelaku usaha menjajaki negara tujuan sesuai jenis produk yang dipasarkan. Namun, fasilitas perdagangan harus diperiksa berdasarkan kesepakatan terkait.

Potensi pasar negara mitra juga menjadi perhatian dalam perencanaan pasar internasional. Dalam penjelasan mengenai nilai impor dunia, Korea Selatan mempunyai total impor dari dunia sebesar USD 36,7 miliar untuk gabungan kategori farmasi, makanan olahan, dan boga bahari. Di sisi mitra lainnya, Australia memiliki nilai pembelian dari dunia USD 29,48 miliar, sedangkan Selandia Baru mencapai USD 2,39 miliar untuk kelompok produk yang sama. Di samping pasar di luar Asia Tenggara, Filipina dan Thailand menjadi bagian dari pasar yang dapat dijajaki bagi komoditas nasional. Gambaran permintaan pasar tersebut tidak menunjukkan transaksi Indonesia secara langsung, sehingga perusahaan perlu memeriksa posisi produknya di pasar tujuan.

Prospek Bisnis Makanan Olahan melalui Pemanfaatan Perjanjian Dagang

Sektor pengolahan pangan nasional memberikan kontribusi besar dalam struktur perekonomian berbasis produksi. Melalui pemaparan pelaku industri, Sylvia Kurnia dari Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia atau GAPMMI memaparkan kondisi industri makanan dan minuman. Pada semester pertama 2026, sektor tersebut mencatat pertumbuhan 6,77 persen dengan peranan dalam PDB manufaktur nonmigas sebesar 41,86 persen. Untuk kinerja ekspor, nilai ekspor industri makanan dan minuman pada periode yang sama tercatat kurang lebih USD 24 miliar. Catatan pertumbuhan dan ekspor ini memberikan konteks mengenai potensi ekspansi perdagangan.

Kendati kerja sama perdagangan terus berkembang, pengusaha produk pangan harus mempersiapkan diri menghadapi kendala perdagangan. Menurut penjelasan perwakilan GAPMMI, masalah yang perlu diperhatikan antara lain sistem pembayaran lintas negara, belum selarasnya persyaratan produk, serta keterbatasan logistik dan kontainer. Di samping kendala operasional, persaingan penawaran di pasar tujuan, impor paralel, dan pajak sektoral tertentu berpotensi menambah kompleksitas perdagangan. Untuk menghadapi kondisi tersebut, perusahaan harus menyusun strategi harga secara menyeluruh sebelum mengirimkan produk ke pasar sasaran.

Kemendag Soroti Peluang Ekspor Perikanan dan Persyaratan Pasar Tiongkok

Industri pengolahan hasil laut nasional turut memperoleh sorotan dalam perluasan pasar melalui perjanjian ASEAN. Atdag RI Beijing, Junita Syartika Syarief, menyampaikan bahwa Tiongkok mempunyai peluang sebagai pasar tujuan bagi produk seafood Indonesia, makanan olahan, dan bahan produksi pengobatan tradisional. Meski memiliki skala pasar besar, eksportir perlu memperhatikan persyaratan teknis impor, terutama keamanan pangan dan pemeriksaan produk sesuai kategori. Kepatuhan terhadap persyaratan negara tujuan tidak dapat digantikan hanya dengan harga kompetitif.

Salah satu lembaga yang perlu diperhatikan adalah General Administration of Customs of China atau GACC. Dalam pembahasan seminar, perusahaan perlu meninjau aturan dari otoritas kepabeanan Tiongkok terutama bagi barang yang termasuk dalam cakupan pengendalian tertentu. Sebagai contoh, produsen makanan laut beku perlu meneliti kebutuhan registrasi serta dokumen sesuai produknya. Selain itu, suhu penyimpanan, informasi sumber hasil perikanan, dan ketepatan informasi kemasan harus diperiksa berdasarkan jenis produk. Melalui pemeriksaan sejak awal, eksportir lebih siap menghadapi pemeriksaan.

Cara Mengembangkan Bisnis Ekspor dengan Perjanjian Dagang dan Jaringan Pembeli

Optimalisasi manfaat kesepakatan ASEAN dan ASEAN Plus harus didukung pemeriksaan ketentuan produk. Langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengidentifikasi kode Harmonized System atau HS secara tepat. Kode tersebut membantu menentukan tarif impor negara tujuan. Setelah itu, perusahaan harus memahami aturan asal barang dan dokumen asal barang yang relevan. Komoditas yang diekspor melalui pelabuhan Indonesia tetap harus mengikuti persyaratan perjanjian terkait. Untuk menghindari kesalahan, bahan baku dan proses produksi perlu ditelusuri.

Tidak hanya berfokus pada fasilitas perjanjian, eksportir dapat memperluas jaringan informasi dan calon pembeli. Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia, Jahja B. Soenarjo, menyoroti beberapa langkah untuk mendukung ekspansi eksportir. Upaya yang disampaikan antara lain berupa peningkatan kapasitas pelaku usaha, pemanfaatan pameran dagang, dan peningkatan pemahaman terhadap kebutuhan pembeli. Sebagai dukungan tambahan, jaringan komunitas bisnis, perwakilan perdagangan dan diplomatik, serta jejaring warga Indonesia di luar negeri berpotensi mendukung pencarian calon mitra. Namun, calon pembeli harus diperiksa kredibilitasnya sebelum barang dikirimkan.

Kesimpulan: Perjanjian Dagang ASEAN Membuka Peluang Ekspor Indonesia

Dorongan Kementerian Perdagangan untuk menggunakan peluang kesepakatan dagang kawasan menjadi langkah penting bagi pengusaha produk makanan dan boga bahari. Berkat kegiatan pembekalan di ICE BSD City, eksportir berkesempatan mempelajari mengenai pilihan kerja sama ekonomi regional, prospek penjualan ke kawasan Asia dan Pasifik, serta tantangan teknis perdagangan. Peluang tarif preferensi membuka kesempatan memperluas pasar, tetapi tetap memerlukan persiapan menyeluruh. Pemenuhan standar mutu dan pemahaman persyaratan impor perlu dijaga secara konsisten.

Dari sudut pandang perusahaan berorientasi internasional, ekspansi perdagangan harus didasarkan pada kemampuan nyata. Strategi pengembangan yang relevan dapat dimulai dengan riset pasar, penentuan klasifikasi produk, persiapan dokumen dan pemeriksaan mutu, dan pengembangan jaringan calon pembeli. Untuk produk perikanan, pemeriksaan keamanan pangan secara berkelanjutan perlu mendapat perhatian khusus. Di sisi industri pangan olahan, pengawasan regulasi dan spesifikasi barang perlu dipastikan sejak awal. Melalui strategi perdagangan yang matang, peluang ekspor Indonesia dapat dimanfaatkan lebih optimal. Bagaimana menurut Anda tentang tantangan UMKM dalam menembus pasar Asia dan Pasifik? Ceritakan pengalaman dalam menjajaki perdagangan internasional untuk mendorong pembahasan ekspansi pasar yang lebih berkelanjutan.

Related Articles

Back to top button