Info Bisnis

Kemendag Dorong Eksportir Makanan Olahan dan Perikanan Manfaatkan Perjanjian Dagang ASEAN

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong pelaku usaha Indonesia, khususnya eksportir makanan olahan dan produk perikanan, untuk memanfaatkan perjanjian perdagangan ASEAN serta ASEAN Plus dalam memperluas pasar internasional. Dorongan tersebut disampaikan melalui seminar yang berlangsung pada 16 Oktober 2026 dalam rangkaian Trade Expo Indonesia ke-41 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang. Berbagai fasilitas perdagangan, termasuk tarif preferensi dan akses ke negara mitra ASEAN, dinilai dapat mendukung daya saing produk nasional. Namun, peluang bisnis ekspor tersebut tetap membutuhkan kesiapan kualitas produk, pemenuhan persyaratan teknis, serta strategi pemasaran yang sesuai dengan karakter negara tujuan.

Kemendag Dorong Eksportir Mengoptimalkan Perjanjian Dagang ASEAN

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memperkuat ajakan kepada pelaku usaha nasional untuk memanfaatkan berbagai perjanjian perdagangan ASEAN dan ASEAN Plus. Langkah tersebut merupakan salah satu pendekatan memperluas akses pasar internasional. Pejabat Kemendag yang menangani perundingan ASEAN, Nugraheni Prasetya Hastuti, menyoroti manfaat optimalisasi kerja sama ekonomi kawasan ketika membuka seminar bertajuk “Ekspansi Ekspor ke Kawasan Asia dan Pasifik melalui Perjanjian Dagang ASEAN dan ASEAN Plus: Farmasi, Makanan Olahan, dan Seafood”. Seminar perdagangan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 16 Oktober 2026, sebagai salah satu agenda TEI 2026 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang.

Dalam seminar perdagangan ini, pelaku usaha mendapatkan penjelasan mengenai peluang perdagangan di kawasan Asia dan Pasifik. Kategori barang yang mendapat sorotan mencakup hasil pengolahan pangan, komoditas hasil laut, serta barang industri farmasi. Berdasarkan peluang yang dipaparkan, akses perdagangan yang lebih terbuka dapat mendukung eksportir apabila produk memenuhi ketentuan yang berlaku. Kesempatan tersebut dapat dijajaki oleh pelaku usaha berbagai skala, termasuk perusahaan berskala kecil dan menengah. Meski memiliki potensi besar, keberhasilannya bergantung pada kesiapan eksportir.

Memahami Fasilitas ASEAN Plus untuk Memperluas Ekspor

Pada pembahasan mengenai kerja sama regional, Nugraheni menjelaskan bahwa ASEAN memiliki delapan skema perjanjian perdagangan yang telah berjalan. Rangkaian kesepakatan dagang tersebut meliputi satu kerangka perdagangan di dalam ASEAN, enam perjanjian dengan mitra perdagangan di luar kawasan, serta satu perjanjian perdagangan regional berskala besar, yaitu Regional Comprehensive Economic Partnership atau RCEP. Beberapa mitra ASEAN antara lain adalah Tiongkok, Korea Selatan, dan Jepang. Banyaknya fasilitas perdagangan tersebut dapat membantu pelaku usaha menjajaki negara tujuan sesuai karakter komoditas yang dijual. Akan tetapi, persyaratan antarperjanjian tidak selalu sama.

Prospek permintaan dari kawasan mitra merupakan bagian penting dalam strategi pengembangan ekspor. Menurut informasi yang disampaikan dalam seminar, Korea Selatan tercatat memiliki nilai impor sebesar USD 36,7 miliar untuk gabungan kategori farmasi, makanan olahan, dan boga bahari. Di sisi mitra lainnya, Australia memiliki nilai pembelian dari dunia USD 29,48 miliar, sedangkan Selandia Baru mencapai USD 2,39 miliar untuk gabungan tiga kategori tersebut. Selain negara tersebut, Filipina dan Thailand turut disebut sebagai tujuan potensial bagi komoditas nasional. Angka impor tersebut tidak menunjukkan transaksi Indonesia secara langsung, sehingga riset kebutuhan pembeli tetap diperlukan.

Prospek Bisnis Makanan Olahan melalui Pemanfaatan Perjanjian Dagang

Industri makanan dan minuman Indonesia menjadi salah satu penopang dalam perkembangan manufaktur nasional. Melalui pemaparan pelaku industri, Sylvia Kurnia dari Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia atau GAPMMI menjelaskan kinerja industri makanan dan minuman. Pada semester pertama 2026, sektor tersebut membukukan pertumbuhan sekitar 6,77 persen dengan kontribusi terhadap PDB industri pengolahan nonmigas sebesar 41,86 persen. Untuk kinerja ekspor, nilai ekspor industri makanan dan minuman pada periode yang sama mencapai sekitar USD 24 miliar. Catatan pertumbuhan dan ekspor ini memperlihatkan pentingnya industri makanan olahan.

Meski terdapat berbagai skema perjanjian dagang, eksportir makanan olahan masih menghadapi sejumlah hambatan. Menurut penjelasan perwakilan GAPMMI, masalah yang perlu diperhatikan antara lain mekanisme penyelesaian transaksi internasional, belum selarasnya persyaratan produk, serta hambatan ketersediaan layanan distribusi. Sebagai persoalan tambahan, persaingan harga, impor paralel, dan pajak sektoral tertentu berpotensi menambah kompleksitas perdagangan. Untuk menghadapi kondisi tersebut, pelaku usaha sebaiknya memahami persyaratan tujuan sebelum mengirimkan produk ke pasar sasaran.

Kesiapan Standar Keamanan Pangan untuk Ekspor Boga Bahari

Industri pengolahan hasil laut nasional menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan ekspansi ekspor kawasan Asia dan Pasifik. Perwakilan perdagangan Indonesia di Beijing, Junita Syartika Syarief, menyampaikan bahwa Tiongkok merupakan salah satu pasar potensial bagi komoditas hasil laut nasional, komoditas makanan yang telah diproses, dan bahan baku industri pengobatan tradisional. Walaupun potensi permintaan tersedia, eksportir perlu memperhatikan aturan perdagangan yang berlaku, terutama persyaratan mutu pangan dan prosedur karantina. Kepatuhan terhadap persyaratan negara tujuan menjadi faktor penting dalam akses pasar.

Instansi yang menjadi bagian penting dalam persyaratan tertentu adalah General Administration of Customs of China atau GACC. Dalam pembahasan seminar, perusahaan perlu meninjau persyaratan GACC terutama bagi barang yang termasuk dalam cakupan pengendalian tertentu. Sebagai contoh, eksportir produk ikan olahan perlu meneliti kebutuhan registrasi serta dokumen sesuai produknya. Tidak kalah penting, pengendalian temperatur selama distribusi, ketertelusuran bahan baku, dan ketepatan informasi kemasan sebaiknya dipastikan sebelum kontrak dijalankan. Melalui pemeriksaan sejak awal, peluang kelancaran pengiriman dapat ditingkatkan.

Langkah Praktis Memasuki Pasar ASEAN Plus bagi UMKM

Optimalisasi manfaat kesepakatan ASEAN dan ASEAN Plus membutuhkan persiapan administratif. Pendekatan dasar bagi calon eksportir adalah memastikan kode tarif produk secara sesuai karakter komoditas. Kode tersebut menjadi dasar pemeriksaan bea masuk berdasarkan perjanjian. Pada tahapan berikutnya, eksportir sebaiknya meneliti ketentuan Rules of Origin dan mekanisme pembuktian kelayakan preferensi. Komoditas yang diekspor melalui pelabuhan Indonesia tetap harus mengikuti persyaratan perjanjian terkait. Untuk menghindari kesalahan, informasi rantai pasok harus disiapkan.

Di samping menyiapkan dokumen ekspor, pengusaha perlu membangun akses terhadap mitra perdagangan. Wakil Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Jahja B. Soenarjo, memaparkan berbagai pendekatan untuk meningkatkan peluang perdagangan internasional. Strategi pengembangan yang dibahas meliputi pembinaan eksportir berskala kecil, pemanfaatan pameran dagang, dan pemanfaatan informasi perdagangan global. Di samping kegiatan tersebut, jaringan komunitas bisnis, kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, serta jejaring warga Indonesia di luar negeri mempermudah pengenalan pasar yang dituju. Akan tetapi, kesepakatan bisnis membutuhkan pemeriksaan menyeluruh sebelum kontrak ditandatangani.

Kesimpulan: Perjanjian Dagang ASEAN Membuka Peluang Ekspor Indonesia

Dorongan Kementerian Perdagangan untuk mengoptimalkan perjanjian perdagangan ASEAN menjadi langkah penting bagi pengusaha produk makanan dan boga bahari. Melalui seminar Trade Expo Indonesia 2026, peserta mendapatkan pemahaman mengenai skema perdagangan ASEAN dan ASEAN Plus, potensi pasar negara mitra, serta persyaratan produk di negara tujuan. Peluang tarif preferensi berpotensi memperkuat penawaran produk, tetapi belum otomatis menghasilkan kontrak ekspor. Konsistensi spesifikasi barang dan ketepatan dokumen perdagangan harus tetap menjadi prioritas.

Dari sudut pandang perusahaan berorientasi internasional, pemanfaatan perjanjian dagang sebaiknya dilakukan secara terencana. Langkah tersebut perlu didukung pemetaan permintaan konsumen, identifikasi ketentuan tarif barang, pemenuhan standar serta sertifikasi, dan pencarian mitra dagang terpercaya. Untuk produk perikanan, pemeriksaan keamanan pangan secara berkelanjutan menjadi bagian dari kesiapan perdagangan. Sementara bagi makanan olahan, pengawasan regulasi dan spesifikasi barang harus menjadi prioritas persiapan. Dengan pendekatan yang konsisten, peluang ekspor Indonesia dapat dimanfaatkan lebih optimal. Bagaimana menurut Anda tentang peluang ekspor makanan olahan dan perikanan Indonesia? Sampaikan pandangan mengenai strategi ekspor untuk memperkaya diskusi pengembangan bisnis.

Related Articles

Back to top button